Text
Pokok - Pokok Ajaran Sosial Gereja
1. Perjuangan demi keadilan merupakan bagian In¬tegral pelaksanaan Iman kristiani. Iman harus ter-laksana dalam cinta kepada sesama dan cinta kepada sesama hanyalah nyata apabila memper¬juangkan keadilan dan hormat terhadap martabat manusia.
2. Tatanan kehidupan masyarakat dalam dimensl politis, sosial, ekonomis dan budaya harus menunjang perkembangan segenap orang dan kelompok orang dalam keutuhannya sesuai dengan martabat mereka sebagai manusia sebagai persona. Martabat manusia itu berdasarkan ke¬nyataan bahwa manusia diciptakan menurut citra Allah hal mana sepenuhnya hanya dapat diketahui dalam iman.
3. Hormat terhadap martabat manusia tercermin dan hormat terhadap hak-hak asasi manusia. Di situ termasuk hak atas hidup, hak atas kehidupan keluar¬ga yang sehat, hak para pekerja, hak atas kebebas¬an mengikuti suara hati, hak kebebasan beragama, hak-hak politis, sosial dan ekonomis, seperti hak untuk bergerak bebas, hak atas makanan, tempat tinggal, pekerjaan dan pendidikan. Hak-hak itu wajib dilindungi oleh masyarakat melalui lembaga-lem¬baganya.
4. Gereja mendukung patisipasi demokratis ma¬syarakat dalam pengambilan keputusan politik.
5. Hubungan kerja/perburuhan harus ditata me¬nurut keadilan. Pekerjaan [kepentingan manusia pekerja] mempunyal prioritas terhadap kepenting¬an modal. ASG terutama menegaskan empat hal: (1) Upah yang wajar dan fasilitas sosial lain; (2) hak buruh untuk membentuk serikat mereka sendiri dan memperjuangkan hak-hak mereka; hak mogok sebagai “senjata” terakhir dibenarkan; (3) buruh ambil bagian dalam pengambilan keputusan tentang kebijakan perusahaannya; (4) buruh menerima bagian dari keuntungan yang dicapai oleh perusahaannya; ia ikut memiliki perusahaan tempat ia kerja.
6. Solidaritas dengan mereka yang miskin, lemah dan tertindas. Kaum miskin – dalam segala arti – harus diberi cinta den perhatian utama, karena mereka yang paling dekat pada hati Allah. Kemiski¬nan yang paling mendesak dewasa ini adalah keter¬belakangan ekonomis yang untuk sebagian besar berdasarkan struktur-struktur kekuasaan yang tidak adil.
7. Tujuan negara dan lembaga-lembaga sosial lain adalah pemajuan keselahteraan umum. Kesejah¬teraan umum adalah keseluruhan syarat-syarat hidup masyarakat – ekonomis, politis, kultural – yang memungkinkan orang-orang merealisasikan kema¬nusiaan mereka secara gampang dan utuh.
8. Prinsip subsidiaritas: Tanggung jawab dan hak pengambilan keputusan satuan-satuan sosial kecil jangan diambil alih oleh negara. Negara membantu satuan-satuan sosial dalam masyarakat.
9. Bidang ekonomi harus mengabdi pada penyedia¬an kondisi-kondisi yang perlu deml perkembangan seluruh anggota masyarakat sebagal manusia utuh deml perkembangan semua bangsa. Hak dan fungsi pasar diakui, tetapi pasar tidak boleh menjadi hukum satu-satunya. Kekuatan-kekuatan sosial, seperti serikat buruh, dan terutama negara harus menjamin agar ekonomi menunjang peme¬nuhan kebutuhan dasar seluruh anggota masya¬rakat, memberikan perlindungan sosial, melayani masyarakat sebagai keseluruhan dan komunitas internasional. Hak milik pribadi memiliki keterikatan sosial.
10. Perlu dibangun jalur-jalur solidaritas Inter¬nasional yang efektif.
11. Mendukung perdamaian lnternasional dan men¬cegah perang dan konflik bersenjata merupakan salah satu tugas utama dewasa ini.
12. Dalam usaha membangun dunia yang lebih adil dan lebih sesuai dengan martabat manusla semua agama dan semua fihak diajak berusaha bersama.
Share this:
YPII0003060SMATRI | 261.83 SCH p | Perpustakaan SMA Trinitas Bandung (Rak 200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain